'Spiderman' di Persimpangan Masjid Oman Ditangkap saat Sedang Beraksi

Bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang sering melintas di Jalan Daud Beureu’eh pasti sudah tak asing dengan sosok spiderman satu ini.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Satpol PP WH Kota Banda Aceh menangkap 'Spiderman' ketika sedang beraksi di persimpangan lampu merah Masjid Oman Al Makmur, Lampriet, Selasa (21/1/2025). (DOK DISKOMINFOTIK) 

TRIBUNNANGGROE.COM - Bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang sering melintas di Jalan Daud Beureu’eh pasti sudah tak asing dengan sosok spiderman satu ini.

Spiderman yang selalu mangkal di kawasan persimpangan lampu merah Masjid Oman Al Makmur, Lampriet. Spiderman yang tak lain adalah peminta-minta.

Selasa (21/1/2025) kemarin, personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menangkap Spiderman tersebut ketika sedang beraksi.

Komandan Regu 4, Tarmizi, yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan bahwa peminta-minta berbalut kostum spiderman itu sudah sering kali beroperasi di kawasan Jalan Daud Beureueh, tepatnya di perempatan lampu merah Masjid Oman Al Makmur.

“Keberadaan spiderman di lokasi sering dikeluhkan pengendara," kata Tarmizi sebagaimana dikutip dari Website Diskominfotik Banda Aceh.

"Selain mengganggu arus lalu lintas, orang tua juga mengeluhkan anak-anaknya ketakutan saat melewati jalan tersebut,” ujarnya.

Selain karena sering dikeluhkan warga, Tarmizi juga menjelaskan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan spiderman ini melanggar ketentuan.

Baca juga: Aniaya Pelaku Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Terancam 7 Tahun, Kasus Sudah di Jaksa

Yakni Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dalam pasal 37 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis di tempat umum dan di muka umum,” jelas Tarmizi.

Saat ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, pria muda dibalik kostum yang tanpa tanda pengenal itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk diberikan penanganan lebih lanjut.

Tarmizi juga mengimbau para pengendara untuk tidak memberikan apapun kepada peminta-minta karena akan membuat jumlah peminta-minta semakin bertambah. 

Jika ingin bersedekah ia menyarakan warga Kota Banda Aceh untuk menyerahkannya langsung melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal Kota Banda Aceh.(*)

Baca juga: Sayuti Ababakar Mohon Hakim MK Tolak Permohonan PSU di Kota Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved