TRIBUNNANGGROE.COM - DPR Aceh telah sepakat menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025.
Hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli, kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Zulfadli turut didampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, dan para pimpinan DPRA, ketua-ketua fraksi dan Sekretaris DPRA.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025," kata Zulfadli dalam keterangannya.
Menurut Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih di tanggal 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelantikan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.
"Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh," tegasnya lagi.
Baca juga: Tahun Ini, Guru PNS dan PPPK Sudah Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Untuk itu, ia berharap agar presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah.
Diputuskan 22 Januari
Terpisah, pada Jumat (17/1/2025) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memberi penjelasan terkait kepastian jadwal pelantikan kepala daerah.
Tito mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
Pada tanggal tersebut akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
"Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.