Tahun Ini, Guru PNS dan PPPK Sudah Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah boleh mengajar di sekolah swasta.
TRIBUNNANGGROE.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Ia menuturkan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.
"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Baca juga: ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami demi Cegah Nikah Siri
Baca juga: Polemik Bioskop, Budayawan Aceh Tantang Fadli Zon
Baca juga: Nelayan Aceh Utara Ditangkap Polisi, Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Simpang Keuramat
Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.
"Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya,"
"Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," sebut Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).(*)
Guru PNS
Guru PPPK
Sekolah Swasta
Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.