Kamis, 16 April 2026

Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Dilimpahkan ke Oditur Militer

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil asal Aceh.

Tayang:
Editor: Yocerizal
zoom-inlihat foto Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Dilimpahkan ke Oditur Militer
Kompas.com
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil asal Aceh di Rest Area Kim 45 Tol Tangerang-Merak yang menjerat tiga orang prajurit TNI AL. 

Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista menyatakan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu (15/1/2025) hari ini untuk segera disidangkan. 

"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu. 

Sasmita menuturkan, selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui peristiwa penembakan maupun tiga orang tersangka.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti, antara lain, pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, serta mobil yang dikendarai para tersangka. 

Kemudian, penyidik pun telah menggelar rekonstuksi untuk membuat perkara ini lebih terang dan jelas. 

"Dari hasil penyidikan tersebut, bahwa benar, sekali lagi saya katakan, bahwa benar penembakan yang dilakukan di Km 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," ujar Sasmita. 

Baca juga: VIDEO - Viral Puan Maharani Unggah Video Momen Bersama Prabowo, Apakan ada Sinyal Merapat?

Baca juga: Cerita Warga Bener Meriah, Malas Berwudhu Pakai Air PDAM

Sasmita menyebutkan, tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, bakal dijerat pasal berlapis.

"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Sasmita. 

Dalam kasus ini, tiga prajurit TNI AL itu menembak bos rental mobil dan seorang lagi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu.  Akibat perbuatan mereka, seorang tewas dan satu orang luka.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved