Seorang Ayah di Bengkulu Mengaku Khilaf setelah Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak Dua Kali

Penulis: Amat Sanuri
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual.

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pria yang berinisial HP (33) asal Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengaku khilaf setelah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka juga mengakui aksi bejatnya itu bukan hanya sekali saja namun sudah sebanyak dua kali. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH, saat tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong.

"Alasannya khilaf, sudah dua kali dan akhirnya ketahuan oleh istrinya," jelas Rinto. 

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, HP bakal dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

HP Juga terancam ditambah 1/3 masa pidana karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. 

"Sudah ditetapkan tersangka, kita jerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Rinto. 

Kini, HP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghancurkan hati sang istri berkeping-keping.

Susah payah banting tulang menjaga dan merawat anak, justru dirusak masa depannya oleh suami sendiri.

Baca juga: VIDEO - Diselamatkan Presiden Prabowo Ribuan Pekerja Sritex di Sukoharjo Menangis karena Tak Di PHK

Kronologi Kejadian

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, kejadian bermula pada Sabtu (19/10/2024) pagi saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan.

Setelahnya, pelapor pergi menjemput anaknya yang pulang sekolah kemudian langsung pulang ke rumah.  

Sesampainya di rumah pelapor mengintip melalui bolongan dan melihat ke arah ruang tamu rumahnya.

Pada saat itu, betapa terkejutnya pelapor bahwa anak perempuannya sedang dalam posisi terlentang di atas kasur dalam keadaan bugil.

Di samping korban ada pelaku yang merupakan ayah kandung korban dan juga dalam keadaan bugil. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pelapor juga melihat pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Pelapor kemudian langsung membuka pintu secara diam-diam dan masuk ke dalam rumah sehingga pelaku terkejut dan langsung berlari ke belakang.

"Jadi kejadian ini dipergoki oleh ibu kandungnya korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong," jelas Sinar.

Usai dilaporkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Hampir Selesai, Segini Biaya yang Dihabiskan dalam Pembangungan Dua Bendungan di Aceh

Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Sudah kita amankan untuk pelakunya yang merupakan ayah kandung korban," kata Sinar.(*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat.