Jarno mengonfirmasi, pelaku melakukan penembakan ban depan dan ban belakang mobil yang dikemudikan Dimyati.
"Melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujarnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak.
"Sempat kabur di wilayah Karanganyar, dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Ghripta," tambah Jarno.
Baca juga: KPK Sudah Dapat Informasi Dugaan Korupsi PON Aceh-Sumut
Baca juga: Cerita Kekaguman Kontingen Papua terhadap Toleransi dan Keramahan Masyarakat Aceh selama PON
Polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan senjata pistol jenis glock. Sementara pelaku terancam dipenjara.
"Pasal yang diterapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun," kata Jarno.
Belakangan diketahui, Sumarwan merupakan warga asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Sumarwan merupakan seorang pengusaha asal Kendal, Jawa Tengah. Sunarwan menggunakan pistol Glock 17 kaliber 32 saat menembak ban mobil Pajero.
Informasi ini tertulis lengkap di surat izin penggunaan senjata api miliknya, yang berlaku hingga 25 September 2024.
Terkait kepemilikan pistol Sumarwan, Kompas.com sudah melakukan konfirmasi dengan Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi dan Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Sebagai informasi, momen pelaku menenteng senjata untuk mengancam berhasil direkam video menggunakan kamera ponsel istri dari korban Dimyati.(*)