Kuasa Hukum Zulkifli Adam Yakin MK Tolak Permohonan Ferdiansyah di Pilkada Sabang

Kuasa Pihak Terkait (Zulkifli Adam-Suradji Junus), yakin Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan menolak permohonan pihak Pemohon.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
DI GEDUNG MK - Calon Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, bersama kuasa hukumnya, Zulkifli SH, Pujiaman SH, dan Askhalani SHI saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025). 

"Dalam hal terjadi penutupan dan penghentian proses pemungutan suara di luar jam yang telah ditentukan, maka perbuatan yang demikian dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dan merusak kemurnian hasil pemilihan umum," ujar Charles.

Charles memberikan pandangannya terkait dalil permohonan yang menyebut pemilih kehilangan hak pilih karena adanya kekeliruan verifikasi oleh KPPS. 

Kekeliruan verifikasi disebutnya dapat berdampak pada hilangnya hak memilih seorang warga negara.

Dengan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). 

Baca juga: Insinyur Indonesia Sorot Pelantikan Kepala Dinas Perkim Aceh, Disebut Melanggar Undang-Undang

Seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur PSU dapat dilakukan di TPS jika terbuktinya satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut:

Yakni pembukaan kotak suara hingga berkas pemungutan suara tidak sesuai peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih menandatangani atau memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi surat suara tidak sah, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

Di samping itu, Charles juga berkaca terhadap rekomendasi PSU dari Bawaslu di 780 TPS pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sedangkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, setidaknya ada sekira 154 rekomendasi PSU dari Bawaslu.

"Artinya kesalahan teknis sekecil apapun haruslah dihindari agar tidak menimbulkan praduga adanya ketidakjujuran, ketidakprofesionalan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk merusak kemurnian hasil pemilu di TPS," ujar Charles.

"Dalam hal terjadi kesalahan teknis dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, terkhusus dalam pemberian suara di TPS, maka sudah sepatutnya harus dilakukan koreksi sebagaimana yang telah dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara ulang atas perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi sebagai akhir sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah," sambungnya.

Pemungutan di Luar Batas Waktu

Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan Saksi bernama Muhammad Nasir yang bertugas sebagai saksi pasangan calon nomor urut 3 di TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. 

Nasir menceritakan, terdapat 13 pemilih di TPS 03 Desa Kuta Barat yang sakit pada hari pemungutan suara Pilwalkot Sabang.

Baca juga: Polresta Banda Aceh juga Ikut Dipraperadilankan, Kasus Penetapan Tersangka Mahasiwa Demonstran

Salah satu pemilih yang sakit bernama Asmayadi, yang waktu itu didatangi oleh KPPS, saksi, dan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) pada pukul 13.30 WIB untuk dilakukan pemungutan suara. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved