Kuasa Hukum Zulkifli Adam Yakin MK Tolak Permohonan Ferdiansyah di Pilkada Sabang

Kuasa Pihak Terkait (Zulkifli Adam-Suradji Junus), yakin Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan menolak permohonan pihak Pemohon.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
DI GEDUNG MK - Calon Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, bersama kuasa hukumnya, Zulkifli SH, Pujiaman SH, dan Askhalani SHI saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025). 

Pada saat pencarian dua surat suara yang hilang tersebut, rupanya ditemukan di dalam laci meja Ketua KPPS. 

Menurut keterangan pengawas TPS 02 Desa Paya Seunara, kotak suara untuk Pilwalkot Kota Sabang juga dibuka oleh KPPS untuk mencari surat suara yang hilang tersebut.

"Benar (dilakukan pembukaan kotak suara Pilwalkot di luar waktu yang ditentukan). Pada saat pembukaan kota suara wali kota, berdasarkan keterangan pengawas TPS kami, itu dilakukan memang tidak sesuai prosedur,"

Baca juga: Adi Laweung Gantikan Abuwa, Ditunjuk jadi Plt Ketua DPW PA Pidie Jaya

"Artinya pada saat penghitungan surat suara gubernur, mereka mencocokkan dengan dokumen terhadap jumlah suara yang telah digunakan yang ada dalam kotak," ujar Sunarno.

"Untuk penghitungan surat suara wali kota, mereka tidak menghitung lagi dan tidak mencocokkan. Langsung ambil satu-satu dari dalam kotak, langsung buka secara tidak sah, langsung dinilai sah tidak sahnya, tanpa menghitung dulu," ucapnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved