Bahas Pemotongan Anggaran, Sekda Panggil seluruh Kepala Dinas dan Kabid Program
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Kamis (6/2/2025), memanggil seluruh Kepala SKPA dan Kepala Bidang (Kabid) Program.
Tayang:
Editor:
Yocerizal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/nanggroe/foto/bank/originals/Sekda-Undang-Kepala-SKPA.jpg)
IST/Tribunnanggroe.com
Sedangkan untuk DAK Fisik, besaran yang ditetapkan Rp 122,7 miliar. Terjadi selisih Rp 104,2 miliar dari pagu awal Rp 227 miliar.
Sehingga bila dijumlahkan tiga penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), total yang diterima Aceh adalah Rp 6,640 triliun.
Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp 6,958 triliun.(*)
Baca juga: Elemen Sipil: Pemangkasan Anggaran Aceh Bentuk Pelanggaran Komitmen Kompensasi Perang RI-GAM