Bahas Pemotongan Anggaran, Sekda Panggil seluruh Kepala Dinas dan Kabid Program
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Kamis (6/2/2025), memanggil seluruh Kepala SKPA dan Kepala Bidang (Kabid) Program.
TRIBUNNANGGROE.COM - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Kamis (6/2/2025), memanggil seluruh Kepala SKPA dan Kepala Bidang (Kabid) Program.
Sesuai dengan jadwal yang diperoleh media ini, pemanggilan itu untuk membahas tindak lanjut dari tiga hal:
1. Hasil evaluasi R-APBA 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri.
2. Inpres No 1 Tahun 2025.
3. KMK No 29 Tahun 2025.
"Agar Saudara hadir (tanpa diwakili) dengan mengikutsertakan kepala program," demikian bunyi pesan undangan itu.
Rapat berlangsung di Ruang Rapim P2K, mulai pukul 08.30 Wib, dengan agenda mendengar pengarahan TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) tentang langkah penyempurnaan R-APBA 2025.
"Mengingat pentingnya acara, agar saudara (Kepala SKPA) hadir langsung dan tepat waktu," tutup pesan tersebut.
Untuk diketahui, Inpres No 1 Tahun 2025 merupakan Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Tiyong Tagih Janji Pemerintah Pusat soal Kompensasi untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan pada 3 Februari 2025 menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
KMK itu berisi tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Di dalam KMK tersebut, ditetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, yang terdiri atas:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Migas.
2. Dana Alokasi Umum.
3. Dana Alokasi Khusus Fisik.
4. Dana Otonomi Khusus.
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Dana Desa.
Di dalam KMK Imbas itu, dana tranfer ke Aceh ikut mengalami penyesuaian.
Baca juga: Hilang Setahun Lalu, Pria Lansia Ditemukan sudah jadi Kerangka, Rizal: Itu Ayah Saya
Dana Otsus Aceh dipangkas sebesar Rp 156 miliar, dari pagu awal Rp 4,466 triliun menjadi Rp 4,309 triliun.
Demikian juga untuk DAU, ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari pagu awal Rp 2,264 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.