Tiyong Tagih Janji Pemerintah Pusat soal Kompensasi untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Anggota DPR RI dari Aceh, Samsul Bahri Tiyong, menagih janji Pemerintah Pusat soal kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
TAGIH JANJI PUSAT - Foto tangkapan layar rapat Komisi 13 DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, di Gedung DPR RI, Rabu (5/2/2025). Tiyong menagih janji Pusat soal kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Anggota DPR RI dari Aceh, Samsul Bahri Tiyong, menagih janji Pemerintah Pusat soal kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat.

Tiyong menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang berlangsung di ruang rapat Komisi 13, Gedung DPR RI, Rabu (5/2/2025).

"Ada pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Mantan kombatan GAM yang juga politisi Golkar ini mengingatkan, pemerintah di masa Presiden Jokowi, telah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Keppres ini mengatur tentang pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ada 12 pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah, dimana tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok.

Pemerintah lanjut Tiyong, menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dan berjanji akan menyelesaikannya secara nonyudisial

"Tetapi realisasi kompensasi yang dijanjikan oleh pemerintah sampai sekarang belum ada realisasinya," ungkapnya.

Baca juga: Pemotongan Dana Otsus Aceh, DAU, dan DAK Fisik untuk Biayai Program Makanan Bergizi

Tiyong mengingatkan pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap permasalahan ini. 

"Jangan sampai nanti rakyat menuduh, kita yang membentuk Kementerian HAM, kita pula yang melanggar HAM," 
 
"Karena pelanggaran-pelanggaran yang diakui pemerintah saja tidak ada tindak lanjutnya, apalagi pelanggaran HAM lain yang terbiarkan," 

"Kita tidak bicara yudisial, tidak bicara pengadilan. Yang kita bicarakan adalah kepedulian yang adil, yang bermartabat untuk bangsa dan rakyat Indonesia," pungkas Tiyong.(*)

Baca juga: Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar, Begini Sejarah dan Aturannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved