Dikabulkan MK, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian, Tole Siapkan 1.000 Alat Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
SENGKETA PILKADA ACEH TIMUR - Kamaruddin SH MH, Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid. Dikabulkan MK, sengketa Pilkada Aceh Timur lanjut ke pembuktian. 

Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pemohon menyampaikan daftar identitas saksi ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat 1 hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai.

Untuk ahli, ia mengingatkan agar para pemohon juga menyerahkan CV, surat izin terhadap ahli, dan keterangan ahli tersebut ke mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Mahkamah, kata dia, akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini.

Selain itu, mahkamah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. 

"Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari mahkamah," ujarnya.

"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini,"

"Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," pungkas Saldi.

Baca juga: MK Yakini Pilkada Lhokseumawe Sudah Sesuai Tahapan dan Ketentuan, Gugatan  Ismail Ditolak

1.000 Alat Bukti

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyampaikan, dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK.

Dia menyampaikan, dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No 3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

Setelah putusan sela, pihaknya mengaku segera menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian.

Termasuk menyiapkan 1.000 alat bukti untuk memenangkan gugatan. 

"Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat pernohoan Paslon No Urut 1,"

"Kami yakin akan memenangkan 'pertempuran' ini,"

"Akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut," pungkas Kamaruddin.(*)

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dana Otsus Aceh Dipangkas Rp 156 Miliar

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved