Terancam Hukuman Mati, Dua Pelajar Aceh Tertunduk Lesu

Dua pelajar asal Aceh terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keduanya F (21) dan A (17), kedapatan membawa 3 kilogram sabu.

Editor: Yocerizal
Kompas.com
Dua pelaku penyelundupan sabu dari Batam yang diamankan, salah satu pelaku berstatus pelajar di Provinsi Aceh. (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT) 

Petugas kemudian mendalami pemeriksaan dan mengetahui bahwa F berangkat bersama tersangka A. Tak lama, petugas mengamankan A di ruang tunggu bandara.  

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku tiba di Batam melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sebelum menjemput koper yang akan dibawa menuju Balikpapan dengan transit di Semarang. 

"Pengakuan pelaku, mereka merupakan jaringan yang dikendalikan RX dan ZR, yang berasal dari Aceh,"

"Mereka diperintahkan untuk mengambil sabu di Batam dan membawanya ke Balikpapan," tambah Zaky.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, pelaku F terdeteksi positif metamfetamin, sementara pelaku A negatif. 

Beberapa Kali Lolos

Zaky mengatakan, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“Tersangka F sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama, sedangkan A mengaku ini adalah aksi pertamanya,” katanya.  

Baca juga: Aniaya Pelaku Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Terancam 7 Tahun, Kasus Sudah di Jaksa

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku dijanjikan bayaran Rp 60 juta per kilogram sabu ketika barang sampai di lokasi tujuan.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap catatan perjalanan keduanya yang mengindikasikan aksi penyelundupan telah dilakukan lebih dari satu kali.  

Dikendalikan Sindikat

Wadires Narkoba Polda Kepri, AKBP Suherlan mengungkap, pelaku merupakan jaringan lokal yang dikendalikan sindikat internasional.

Ia mengatakan barang bukti yang hendak diantar kedua pelaku diduga berasal dari Malaysia. 

"Kita masih lakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini. Mohon waktu," katanya singkat.(*)

Baca juga: Kasus Kain Kasa Tertinggal Usai Operasi, Keluarga Pasien Pasrah Polda Aceh Hentikan Penyelidikan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved