Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Total Ada 309 Perkara

Terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Editor: Yocerizal
Kompas.com
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNNANGGROE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. 

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. 

Perkara ini diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. 

Sidang rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati. 

Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara. 

Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur. 

Terima 309 Perkara 

Secara total, ada 309 perkara PHPU yang telah diregister oleh MK. 

"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024). 

Baca juga: Shin Tae-yong dan Perjalanannya Mengukir Sejarah untuk Tim Nasional Indonesia

Baca juga: PBB Peringatkan Indonesia soal Ancaman Bencana Besar, Suhu Akan Memanas Lebih Cepat

Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. 

Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved