Mendagri tak Permasalahkan Pergub Poligami ASN Jakarta: Klaim untuk Lindungi Para Istri
Keberadaan Pergub tersebut justru diklaim mempersulit para suami meninggalkan istrinya begitu saja.
TRIBUNNANGGROE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mempermasalahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin Apartur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami.
Dia mengeklaim, Pergub tersebut merupakan upaya untuk melindungi para istri.
"Pak Gubernur ingin melindungi, saya ulangi narasinya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak," ucap Tito saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Keberadaan Pergub tersebut justru diklaim mempersulit para suami meninggalkan istrinya begitu saja.
"Jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tambah Tito.
Selain mengatur izin poligami, kata Tito, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga dibuat untuk mempersulit terjadinya perceraian ASN.
Pasalnya, dalam Pergub itu diatur tiga syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin bercerai dan berpoligami.
Baca juga: Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Bawa Sabu 1 Kilogram ke Lombok
"Satu, istri memang tidak mampu melayani, melaksanakan kewajiban melayani, misalnya maaf biologis karena mungkin hambatan psikolog, sakit atau apa pun itu," terang Tito.
Syarat kedua, apabila istri mengalami sakit atau cacat sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya.
Kemudian, yang ketiga adalah jika suami istri tersebut tidak memiliki keturunan dalam waktu 10 tahun pernikahan.
"Nah, yang ketiga adalah yang sudah bertahun-tahun, itu tidak memiliki keturunan, jangan mudah diceraikan begitu saja, minimal 10 tahun," pungkas Tito.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian lzin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Baca juga: Awas, Nama Ketua PSI Aceh Dicatut, Armia Nyaris jadi Korban
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.