Syarat TOEFL Pendaftaran CPNS Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, pemohon menyebut syarat TOEFL untuk kelulusan hanya kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan.

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. Berikut ini daftar instansi yang buka formasi CPNS dan PPPK tanpa TOEFL 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pengacara bernama Hanter Oriko Siregar melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat TOEFL yang harus disertakan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Gugatan yang dilakukan oleh Hanter dilayangkan dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. 

Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam alasannya, pemohon menyebut dirinya gagal mendaftar CPNS pada Kejaksaan Negeri RI karena harus membuktikan adanya syarat TOEFL.  

"Hal itu telah merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 2045," tulis permohonan yang dikutip dari website MK, Rabu (13/11/2024).

Dilansir dari Kompas.com, pemohon juga gagal mendaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena syarat tersebut. 

Padahal, menurut pemohon, UUD 1945 telah mengatur bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan sumber hukum yang berlaku. 

Selain itu, pemohon menyebut syarat TOEFL untuk kelulusan hanya kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan.

Baca juga: AS Alami Kebocoran Data Militer Paling Signifikan Sepanjang Sejarah, Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

"Banyak mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih dengan cara memalsukan sertifikat TOEFL tersebut hanya semata-mata untuk dapat memenuhi persyaratan kelulusan," tulis pemohon.

Dia menyinggung banyak negara yang tidak mensyaratkan TOEFL untuk penerimaan pekerja maupun beasiswa. Seperti misalnya Rusia, Turki, Rumania, Jepang, Korea, dan China. 

Hal ini berbeda dengan Indonesia yang memberikan syarat TOEFL pada penerima beasiswa LPDP.

Sebab itu, petitum pemohon meminta agar pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai sebagai berikut:

"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia."

Pengertian TOEFL

TOEFL adalah singkatan dari Test of English as a Foreign Language yaitu tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris seseorang.

Seseorang yang ingin memperoleh sertifikat TOEFL harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Pada proses ujian, peserta akan mengisi beberapa soal dalam bahasa Inggris.

Juga, dalam tes TOEFL peserta akan di uji dengan soal pengetahuan, penalaran, pemahaman bahkan pendengaran terkait bahasa Inggris.

TOEFL saat ini telah diterapkan dalam beberapa intansi sebagai syarat untuk melamar pekerjaan bahkan syarat untuk kelulusan bagi mahasiswa di beberapa perguruan tinggi.

Baca juga: Zamrud Langka Milik Aga Khan Terjual Rp 141 Miliar, Pecahkan Rekor Harga Dunia

Adapun nilai TOEFL yang dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kelulusan tergantung regulasi yang ditetapkan oleh instansi tersebut.

Namun, pada umumnya nilai TOEFL yang dijadikan syarat berkisar antara 450 hingga 500.  Untuk mengikuti tes TOEFL, peserta dapat memilih untuk mengikuti ujian secara online maupun offline.

Selain itu, biaya untuk tes TOEFL juga bervariasi, ada tes yang memungut biaya dan ada pula yang tidak memungut biaya.(*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved