Pendaftaran Bakomsus Polri 2025 Dibuka untuk Lulusan SMK, D3, D4, dan S1, Berikut Syaratnya

Rekrutmen Bakomsus Polri 2025 terbuka bagi pria dan wanita lulusan pendidikan minimal SMK, D3, D4, dan S1. 

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Tribun Network/Tribunnews/Instagram @rekrutmen_polri
Rekrutmen Bakomsus Polri 2025 - Simak jadwal seleksi Bintara Bakomusus Polri 2025, pendaftaran dibuka mulai 11 sampai 17 November 2024. 

Syarat Khusus:

  1. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya:
  • SMK (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
    a) melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan
    alphabet (A, B, C, D), sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata ijazah minimal 60,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
    b) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.
  • lulusan program D-III/D-IV/S-1 memiliki IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi.

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

4. Usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • Lulusan SMK usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan program D-III usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 25 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 28 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.


5. Usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, khusus Orang Asli Papua (OAP) yaitu:

  • Lulusan SMK usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan program D-III usia minimal 17 tahun  bulan dan usia maksimal 26 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 29 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.

6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta diketahui melanggar ketentuan di atas maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;

7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

8. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

11. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

13. Bagi peserta Bakomsus Polri Tahun Anggaran 2025 tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;

14. Bagi peserta yang telah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Kompetensi Khusus Polri.

15. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku (aktif).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved