Digaji Rp 800.000/Bulan, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML), gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.
Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh
TRIBUNNANGGROE.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang akan menjabat dari tahun 2025-2029.
Pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung diberbagi wilayah Indonesia akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dibentuk untuk membantu kelancaran Pilkada dari awal hingga selesai.
Keberadaan PTPS memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tak hanya itu, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan guna memenuhi tanggung jawabnya selama Pilkada 2024 berlangsung.
Lantas seperti apa tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024? Lalu berapa besaran gaji yang diterima setiap anggotanya?
Melansir TribunSumsel.com, berikut informasi lengkap seputar tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024 beserta besaran gaji yang diterima setiap anggota.
Baca juga: Warga Blang Mangat dan Muara Satu Tolak Rencana Penempatan Pengungsi Rohingya
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
Usai dilantik, PTPS akan langsung menjalankan tugas, wewenang, maupun kewajibannya.
Melansir dari laman Bawaslu Kabupaten Kediri, tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024 adalah:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Masih bersumber dari laman yang sama, kewajiban PTPS saat gelaran Pilkada 2024 berlangsung adalah:
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: VIDEO - Viral Penumpang Trigana Air Panik saat Pesawat Keluarkan Percikan Api di Bandara Sentani
Gaji PTPS Pilkada 2024
Lantas, berapa besaran nominal gaji yang akan diterima seorang anggota PTPS?
Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada 2024, Hakim MK: Mancing Mania, Mantap! |
![]() |
---|
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Total Ada 309 Perkara |
![]() |
---|
Pahami Warna Surat Suara Pilkada 2024, Berikut Panduan untuk Pemilih agar tidak Keliru |
![]() |
---|
Tower Telkomsel Roboh, Pengawas TPS Harus Manjat Pohon Cari Sinyal untuk Daftar Siwaslih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.