Digaji Rp 800.000/Bulan, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML), gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
TribunSumsel.com
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS (Dok/Istimewa/TribunJogja) 

Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.

Sebagai informasi, honorarium Panwascam adalah sejumlah:

  1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
  2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
  3. Kepala sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
  4. Pelaksana teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
  5. Pelaksana teknis nonPNS: Rp 1.500.000/orang/bulan

Demikian sajian informasi terkait tugas dan wewenang serta besaran gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024.(*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved