Digaji Rp 800.000/Bulan, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML), gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.
Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
TribunSumsel.com
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS (Dok/Istimewa/TribunJogja)
Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.
Sebagai informasi, honorarium Panwascam adalah sejumlah:
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis nonPNS: Rp 1.500.000/orang/bulan
Demikian sajian informasi terkait tugas dan wewenang serta besaran gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024.(*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada 2024, Hakim MK: Mancing Mania, Mantap! |
![]() |
---|
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Total Ada 309 Perkara |
![]() |
---|
Pahami Warna Surat Suara Pilkada 2024, Berikut Panduan untuk Pemilih agar tidak Keliru |
![]() |
---|
Tower Telkomsel Roboh, Pengawas TPS Harus Manjat Pohon Cari Sinyal untuk Daftar Siwaslih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.