Digaji Rp 800.000/Bulan, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML), gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.
Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
TribunSumsel.com
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS (Dok/Istimewa/TribunJogja)
Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.
Sebagai informasi, honorarium Panwascam adalah sejumlah:
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis nonPNS: Rp 1.500.000/orang/bulan
Demikian sajian informasi terkait tugas dan wewenang serta besaran gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024.(*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat
Berita Terkait
Baca Juga
Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada 2024, Hakim MK: Mancing Mania, Mantap! |
![]() |
---|
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024, Total Ada 309 Perkara |
![]() |
---|
Pahami Warna Surat Suara Pilkada 2024, Berikut Panduan untuk Pemilih agar tidak Keliru |
![]() |
---|
Tower Telkomsel Roboh, Pengawas TPS Harus Manjat Pohon Cari Sinyal untuk Daftar Siwaslih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.