Berikut Cara Cek TPS Bagi Calon Pemilih yang Memenuhi Syarat untuk Memilih di Pilkada Serentak 2024

Sebelum mengecek TPS di DPT Online, calon pemilih perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Tribunnews.com
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Warga Indonesia akan kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November mendatang.

Bagi warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada serentak 2024, harus mengetahui tempat dimana untuk melakukan pemilihan, agar saat pemilihan nanti tidak mengalami kendala.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini cara cek Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi calon pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Calon pemilih dapat melihat lokasi TPS secara online melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelum mengecek TPS di DPT Online, calon pemilih perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, juga dibutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

Baca juga: Seorang Pria di Lhokseumawe Lecehkan Perempuan saat Jogging Pagi

Cara Cek TPS di DPT Online

  1. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  2. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
  3. Klik selanjutnya
  4. Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
  5. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
  6. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
  7. Klik "Konfirmasi"
  8. Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
  9. Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Baca juga: VIDEO - Presiden Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, hingga UMKM

Syarat Pemilih di Pilkada 2024

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

*) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Download)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved