Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kemenkumham Aceh Bentuk Desa Sadar Hukum

Kemenkumham Aceh gelar program Desa Sadar Hukum, dorong masyarakat pahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Penulis: Syifa Salsabila | Editor: Yocerizal
Laman Pemerintah Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar program Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Balai Kota Banda Aceh, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNANGGROE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh melaksanakan program Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa (22/10/2024). 

Saat ini, enam desa di Banda Aceh telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan memperdalam pemahaman mereka tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. 

Dilansir TribunNanggroe.com, acara ini diikuti oleh camat serta kepala desa setempat dan dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta pejabat dari Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian penyuluhan hukum yang dilakukan sejak awal tahun.

“Harapannya, masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya serta mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Hendri pada Media Center Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, menambahkan bahwa Desa Sadar Hukum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tercermin dalam kepatuhan terhadap norma hukum. 

Baca juga: Seniman dan Musisi Spanyol Desak Madrid Hentikan Perdagangan Senjata dengan Israel

Plh Sekda Kota Banda Aceh, Bahtiar, mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala desa dan perangkatnya. 

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama keuchik dan perangkat desa, untuk memahami hukum, menaati aturan, dan memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara,” ujar Bahtiar.

Selama acara tersebut berlangsung, peserta menerima materi mengenai hukum dasar dan cara penyelesaian masalah hukum, dengan narasumber dari BPHN dan Kemenkumham Aceh

Program ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hukum melalui peningkatan pengetahuan, serta mendukung pembentukan lebih banyak desa sadar hukum di Aceh.(*)

Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved