Minggu, 17 Mei 2026

Waduh, Mantan Keuchik di Langsa Sikat Uang Pembangunan Masjid untuk Bayar Utang

Kasus dugaan penggelapan itu terjadi terhadap uang pembangunan masjid Gampong Matang Ceungai sebesar Rp 43.500.000

Tayang:
Editor: Yocerizal
zoom-inlihat foto Waduh, Mantan Keuchik di Langsa Sikat Uang Pembangunan Masjid untuk Bayar Utang
Serambinews.com
Foto tersangka KHD. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Mantan keuchik Gampong Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, KHD (36) harus berurusan dengan polisi. 

Dia ditangkap Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres  Langsa terkait dugaan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan

Dikutip dari Serambinews.com, Jumat (6/9/2024), kasus dugaan penggelapan itu terjadi terhadap uang pembangunan masjid Gampong Matang Ceungai sebesar Rp 43.500.000.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono, SH, Jumat (6/9/2024), menyebutkan, tersangka KRD ditangkap pada 4 September lalu.

Penangkapan dilakukan setelah pengembangan atas dugaan perbuatan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Yo 374 KUHPidana.

Menurut Kasat, sebelumnya sesuai keterangan MI yang lebih duluan diamankan pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu, bahwa tersangka KHD diduga ikut menggelapkan uang pembangunan Masjid Baitul Ghafur Gampong Matang Ceungai sebesar Rp 43.500.000.

Baca juga: Isu tak Bisa Ngaji Terbantahkan, Hendra Balon Wali Kota Sabang Lulus Tes Baca Quran

Baca juga: Punya 12.000 Perhiasan dan Ratusan Tas Branded, Aparat Kelimpungan Hitung Nilai Aset Rosmah Mansor

Baca juga: Dukung Safaruddin, Mualem Pecat Panglima Do dan Zaman Akli dari Pimpinan DPW PA Abdya

Penggelapan ini terjadi saat tersangka KHD menjabat sebagai Keuchik Gampong Matang Ceungai, mulai bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2024.

Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan juga untuk membayar utang.

Hingga kini, tersangka KHD tidak bisa mengembalikan uang pembangunan masjid yang ditilepnya itu.

"Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka KHD di rumah di Seunebok Aceh, Aceh Timur, personel Unit I Pidum Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved