Isu tak Bisa Ngaji Terbantahkan, Hendra Balon Wali Kota Sabang Lulus Tes Baca Quran
Isu bahwa Hendra, bakal calon wali kota Sabang, tak bisa mengaji akhirnya terbantahkan. Ia dinyatakan lulus tes baca Alquran.
TRIBUNNANGGROE.COM - Isu bahwa Hendra, bakal calon wali kota Sabang, tak bisa mengaji akhirnya terbantahkan. Ia dinyatakan lulus tes baca Alquran yang digelar di Masjid Agung Babussalam, Kamis (5/9/2024).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menyatakan, Hendra 'Mampu Membaca Alquran'. Dengan demikian, salah satu tahapan maju Pilkada telah berhasil ia lalui.
Pengumuman itu sekaligus membantah isu yang berkembang selama ini bahwa Hendra tidak bisa mengaji. Konon, hal itu pula yang menyebabkan Hendra dibatalkan pencalonannya oleh Partai Aceh.
Hendra sebelumnya memang dicalonkan oleh Partai Aceh untuk bakal calon wali kota Sabang. Ia dipasangkan dengan Ketua PSI Aceh, Zulkarnaini Syeh Jol.
Namun pasangan ini bubar di tengah jalan sebelum sempat dideklarasikan. Syeh Jol kabarnya tidak tertarik lagi melanjutkan pencalonan, sehingga imemutuskan a tidak hadir saat diundang Partai Aceh untuk menyampaikan visi misi.
Sementara Hendra, pencalonanannya dibatalkan oleh Partai Aceh. Dari isu yang berkembang, hal itu dikarenakan Hendra tidak bisa mengaji. Hal ini diketahui dari tes yang dilakukan internal Partai Aceh.
Ditolak oleh Partai Aceh, Hendra tetap berniat maju Pilkada Sabang. Ia pun akhirnya berhasil mengantongi tiket dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.
Diberitakan Serambinews.com, Muhammad Yani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Sabang menegaskan bahwa uji baca Alquran ini melibatkan tim uji independen yang terdiri dari tiga unsur.
Tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan KIP Sabang Nomor 120 Tahun 2024, dengan anggota dari LPTQ Kota Sabang, MPU Kota Sabang, dan Kementerian Agama Kota Sabang.
Dalam uji mampu baca Alquran ini, calon dinilai berdasarkan tiga aspek penting: Tajwid (50 poin), Fashahah (30 poin), dan Adab (20 poin).
“Hasil uji ini bersifat final dan semua bakal pasangan calon yang mengikuti dinyatakan memenuhi syarat, termasuk Hendra. Surat Keterangan Mampu Baca Al-Quran telah diterbitkan sebagai bukti kelulusan,” kata Yani.
Dengan nilai minimal 50 poin yang diperlukan untuk lulus, Hendra berhasil memenuhi syarat bersama dengan pasangan calon lainnya.
Hal ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang selama ini beredar di kalangan masyarakat terkait kemampuan Hendra dalam membaca Alquran.
“Kami menjalankan proses ini dengan transparan dan adil. Seluruh calon mengikuti aturan yang berlaku tanpa ada diskriminasi,” tambah Yani.
Keputusan ini memperkuat legitimasi Hendra untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Sabang 2024.
Setelah lolos uji baca Al-Quran, Hendra dan pasangannya kini siap melanjutkan langkah mereka menuju Pilkada dengan persiapan yang lebih matang, sembari terus berkomitmen untuk memenuhi harapan masyarakat Sabang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.