Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan mengganggu kekhusyukan itu hukumnya makruh, beliau mengatakan:
“Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).
Baca juga: Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Selain itu live streaming sembari sholat juga ditakutkan menimbulkan potensi riya, jika tidak dilakukan dengan niat yang baik.
Kesimpulannya, melakukan live streaming sembari sholat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam islam, walapun sholatnya akan tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.
Namun, dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan ini menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan, live streaming dapat mengganggu kekhusyukan, baik bagi imam maupun jamaah.
Oleh karena itu, meskipun tidak membatalkan shalat, tindakan ini tetap sebaiknya dihindari demi menjaga kualitas ibadah.
Sebagai alternatif, jika ingin berdakwah melalui media digital, hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih sesuai, seperti menyiarkan kajian setelah tarawih atau memberikan tausiyah melalui media sosial tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.(*)
Baca juga: Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan?