Hati-hati Membersihkan Telinga dan Hidung, Ini Dia Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Penulis: Cut Bintu Jabbabirah
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGOREK TELINGA DAN HIDUNG - Aktivitas mengorek telinga dan hidung (ngupil) selama bulan puasa tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada batasan yang harus dihindari jika tidak ingin ibadah puasa kita batal.

TRIBUNNANGGROE.COM - Puasa bulan Ramadhan merupakan rukun Islam ketiga, yang merupakan kewajiban bagi umat muslim di seluruh dunia.

Namun ada beberapa hal yang harus dihindari, ditinggalkan/tidak boleh dilakukan oleh umat Islam selama berpuasa.

Berikut beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukan sesuatu dengan sengaja ke dalam anggota tubuh yang berlubang.

Umat muslim yang sedang berpuasa dilarang untuk memasukkan sesuatu dalam anggota tubuh yang berlubang, seperti mulut, telingga, dan hidung.

Namun ada beberapa pengecualian. Contohnya ketika suatu benda masuk kedalam lubang anggota tubuh seseorang dan benda tersebut belum melewati batas awal lubang tersebut, maka puasa orang tersebut tidak batal.

Batas awal lubang hidung yaitu khaysum/pangkal insang yang sejajar dengan mata, bagian batas awal telinga yaitu yang tidak dapat dilihat oleh mata, batas awal mulut yaitu tenggorokan.

Apabila suatu benda masuk kedalam mulut baik benda itu berupa air, makanan, dan lain-lainnya masuk ke dalam mulut sampai ke tenggorokan, maka puasa orang tersebut batal. 

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Ungkap Sosok Syifa, Perempuan Muda Istri Perwira Polisi

Namun apabila seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal itu dalam keadaan lupa, atau dia belum mengetahuinya, maka puasa ia tetap sah apabila benda yang masuk tidak dalam jumlah yang banyak.

Seperti seseorang makan sedangkan ia sedang berpuasa, ketika dia teringat maka dia harus berhenti makan, jika tidak puasanya akan batal.

Dikutip dari Almanhaj, Hadist Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَا

Artinya: Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurna-kan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.

2. Memasukkan sesuatu benda dalam salah satu dua jalan (qubul dan dubur)

Seseorang yang berobat sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, seperti ambien, memasukkan tabung catheter ke kandung kemih, enema dan sebagainya perbuatan tersebut dapat membatalkan puasa.

Maka bagi orang yang sedang sakit/berobat dianjurkan untuk tidak berpuasa dan mengkadha puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya ketika dia sudah sembuh. Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah:185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Baca juga: Beredar Surat Pergantian Direktur PT PEMA, Mualem Tunjuk Mawardi Nur Gantikan Faisal Saifuddin

3.    Muntah dengan sengaja

Ketika seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba ia muntah dengan tidak sengaja maka puasanya tetap sah selama muntahannya tidak tertelan olehnya, namun apabila dia melakukan muntah dengan sengaja, niscaya puasanya batal. 

Dilansir dari Channel YouTube KOMPASTV. Ustad Luthfi Abdul Jabbar menggatakan, Hadist Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya:

Barang siapa yang terdorong dengan muntah yang tidak sengaja, maka tidak wajib bagi dia mengkadha puasanya. Barang siapa yang berusaha memuntahkan dirinya maka wajib baginya menganti (mengkadha) puasanya. 

4.    Bersetubuh ketika sedang berpuasa (Jima’)

Ketika seorang muslim yang sedang berpuasa maka dilarang baginya untuk melakukan hubungan badan, bahkan jika ia melakukannya, bukan hanya puasanya saja yang batal, tetapi mereka juga dikenakan denda “Kifarat” yaitu puasa selama dua bulan berturut-turut.

Dilansir dari channel YouTube hadytaufiq, Ustad Abdul Somad menggatakan suatu ketika datang seorang sahabat nabi kepada nabi sambil berkata “celaka aku ya Rasulullah."

Nabi bertanya kenapa, ia menjawab “aku berhubungan dengan istriku di siang Ramadhan," Rasulullah menjawab, “Ganti puasa mu 2 bulan berturut-turut (60 hari). Kalau engkau enggak sanggup, maka kasih makan fakir miskin 60 orang."

5.    Haid/nifas pada saat berpuasa

Seorang Perempuan yang sedang berpuasa tiba-tiba datangnya haid atau nifas, maka puasanya batal.

Baca juga: Menyesal Tembak Bos Rental Asal Aceh, Bambang Menangis, Sadari Sakitnya Kehilangan Sosok Ayah

Maka wajib bagi Perempuan tersebut mengkadha puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Berbeda dengan shalat, tidak diwajibkan bagi perempuan yang haid atau nifas mengkhada shalatnya ketika ia sudah selesai haid atau nifasnya.

6.    Gila

Ketika seseorang sedang berpuasa, namun dalam tiba-tiba seseorang tersebut menjadi junun, maka puasanya batal.

7.    Murtad

Murtad adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang keluar dari agama Islam. Murtad bisa terjadi karena ucapan, perbuatan, keyakinan, atau keraguan. Orang yang murtad disaat dia sedang berpuasa, maka puasanya batal.(TribunNanggroe.com/Cut Bintu Jabbabirah)

*)Penulis merupakan mahasiswa insternship prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala