TRIBUNNANGGROE.COM - Ketua ARPA (Arah Pemuda Aceh), Eri Ezi meminta Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha untuk membatalkan semua Kerja Sama Operasional (KSO) Perkebunan BUMD dengan pihak ketiga.
Pasalnya, tambah Eri, penerimaan daerah yang diterima dari KSO tersebut sangat kecil sekali. Sementara, fungsi dan tujuan dari didirikannya BUMD itu adalah untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh, Eri menyebutkan tentang pengelolaan HGU di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Total luas HGU tersebut mencapai 1.224 hektare, yang di dalamnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektare.
Eri menyebutkan, HGU itu dulunya dikelola oleh BUMD Pemkab Aceh Timur, yaitu PT Wajar Corpora. Tetapi sekarang diserahkan dan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu CV Multi Karya Baru.
"Tidak tanggung-tanggung, pengelolaan HGU milik BUMD ini selama 5 tahun ke depan," sebutnya.
Selanjutnya, tambah Eri, pengelolaan 1.475 hektare HGU yang terletak di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, dan 496 hektare di gampong Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmur.
Baca juga: Terkait Barcode BBM, Forum Komunikasi Doktor Minta Pusat Hormati Kekhususan Aceh
Dia menyebutkan, dari sekian ribu hektare HGU tersebut, ada 496 hektare tanaman sawit yang masih produktif.
HGU ini yang dulunya dikelola oleh BUMD Pemkab Aceh Timur, yaitu PT Beurata Maju. Tetapi kini dialihkan untuk dikelola oleh pihak ketiga yaitu CV Duta Niaga Mandiri.
"Dalam perjanjian tersebut, pihak ketiga mengelola tanah itu selama 7 tahun ke depan," sebut Eri Ezi.
Tidak sampai di situ, Pemkab Aceh Timur di bawah Pj Bupati Amrullah juga mengalihkan tanah kebun HGU PT Beurata Maju milik BUMD seluas 1.345 hektare kepada pihak ketiga, PT Syakila Beurata Kadirov.
"Dari pengelolaan HGU ini, Pemkab mendapatkan PAD hanya 50 juta per tahun," ungkap Ketua ARPA.
Terakhir bebernya, Pj Bupati Amrullah juga memberikan hak pengelolaan tanah seluas 1.600 hektare kepada pihak ketiga di Desa Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih.
"Pihak ketiga tersebut juga hanya membayar 50 juta per tahun untuk PAD Kabupaten Aceh Timur," timpalnya.
Baca juga: 614 Santri dari Banda Aceh dan Aceh Besar Berkompetisi di Dayah Samudera Pasai Madani
Atas dasar itulah, ARPA mendesak Pj Bupati Aceh Timur membatalkan semua Kerja Sama Operasional (KSO) Perkebunan BUMD dengan pihak ketiga.
"Apabila tidak dibatalkan, maka kami sebagai pemuda Aceh Timur akan menyurati Gubernur Aceh dan Mendagri untuk mengevaluasi Pj Bupati Aceh Timur," ancam Eri Ezi.
Terakhir dia berpesan kepada Amrullah selaku Pj Bupati agar jangan mengurusi hal-hal yang strategis terkait dengan kepentingan Kabupaten Aceh Timur.
"Pj seharusnya menjalankan adminitrasi pemerintahan, agar pemerintahan berjalan dengan baik di masa transisi setelah Pilkada," demikian Eri Ezi.(*)