LBH Banda Aceh Praperadilankan BNNP Aceh, Kasus Penangkapan yang Berujung Tewasnya David Yuliansyah

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGGALI KUBURAN - Tim forensik menggali kuburan tahanan narkoba David Yuliansyah yang dilaporkan meninggal dunia atas dugaan penganiayaan di Banda Aceh, Rabu (4/1/2023).

TRIBUNNANGGROE.COM - LBH Banda Aceh mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh atas kasus penangkapan David Yuliansyah yang berujung pada kematian.

Permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 31 Januari 2025, dengan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Bna.

Praperadilan akan dilaksanakan paling lama tujuh hari secara berturut-turut. Sidang pertama dimulai pada 10 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam siaran pers bersama yang diterima Senin (10/2/2025), dijelaskan, permohonan praperadilan terhadap BNNP Aceh dilakukan untuk membuktikan bahwa penangkapan pada 7 Desember 2022 yang berujung pada kematian David Yuliansyah tidak sah secara hukum, karena tanpa disertai bukti yang cukup. 

"Hal ini dibuktikan juga dengan dibebaskannya tiga orang yang ditangkap bersamaan dengan David, dengan alasan tidak cukup bukti," tulis siaran pers tersebut.

Diceritakan, pada 7 Desember 2022 dini hari, petugas BNNP Aceh melakukan penangkapan terhadap David Yuliansyah (korban) dan tiga orang lainnya atas dugaan tindak pidana narkotika. 

Informasi penangkapan ini diketahui oleh pihak keluarga, abang kandung David pada pagi hari. 

Atas permintaan petugas BNNP Aceh, pihak keluarga diminta untuk membawa kartu BPJS David.

Belakangan diketahui bahwa pada malam itu David dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh untuk mendapat pertolongan medis, David diduga telah dalam keadaan kritis.

9 Desember 2022, pihak keluarga mendatangi kantor BNNP Aceh untuk menjenguk serta memastikan keberadaan David. 

Baca juga: Adi Laweung Gantikan Abuwa, Ditunjuk jadi Plt Ketua DPW PA Pidie Jaya

Pada saat ditemui, David dikurung dalam sebuah ruangan yang berlantai kerikil dan tanpa atap. David dalam keadaan sangat lemah, terdapat luka lebam kebiruan di sekujur tubuhnya. 

Selain itu, tingkat kesadarannya menurun sehingga ia tidak dapat mengenali lagi keluarganya.

Kemudian David dilarikan ke Rehabilitasi NAPZA Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh menggunakan mobil ambulans BNNP Aceh untuk mendapat pertolongan medis lanjutan. 

Saat itu David tidak dibawa ke IGD Rumah Sakit karena menurut petugas BNNP, David bukan dalam keadaan kritis yang mengancam nyawa, namun keadaannya tersebut disebabkan oleh efek narkotika yang dikonsumsinya.

10 Desember 2022, pihak RSJ Banda Aceh menghubungi keluarga David dan mengabarkan bahwa David telah meninggal dunia. 

Salah seorang dokter yang memeriksa jenazah David menyampaikan ke pihak keluarga bahwa dada/tulang rusuk David sudah dalam keadaan tidak simetris. 

Salah seorang petugas RSJ lainnya juga menyampaikan bahwa kondisi David tidak  seperti orang yang sedang sakau sebagaimana pasien NAPZA lain pada umumnya, namun lebih terlihat seperti orang yang mengalami gegar otak.

Pihak keluarga menganggap kematian David adalah tidak wajar dan penuh kejanggalan, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh.

Kematian David diduga akibat penyiksaan yang dialaminya selama dalam tahanan BNNP Aceh.

David dimakamkan di pemakaman umum desa tempat tinggalnya, ia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak usia 8 dan 5 tahun. 

Baca juga: VIDEO - Viral CEO Pulang Kerja dari RS Siloam Dijemput Helikopter Inilah Sosok Caroline Riady

Pascakematian David, tiga orang yang ditangkap bersamaan dengannya dilepaskan oleh BNNP Aceh dengan alasan tidak cukup bukti.

Keluarga David meminta bantuan pendampingan hukum kepada LBH Banda Aceh sesuai dengan surat kuasa istri David dengan pengacara publik LBH Banda Aceh. 

LBH Banda Aceh mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi kepada Polda Aceh. 

Menyikapi permohonan tersebut, Polda Aceh melalui Wassidik sempat mempertanyakan keyakinan istri David tentang keinginan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah David.

Ia berpendapat, proses tersebut dapat mengganggu ketenangan arwah David. 

"Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membatalkan permohonan ekshumasi dan autopsi, atau setidak-tidaknya untuk menunda pelaksanaannya," tulis siaran pers bersama tersebut.

Namun demikian, pihak keluarga dan LBH Banda Aceh tetap mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi. 

Pada 4 Januari 2023, Polda Aceh melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah David, proses ini baru dilakukan setelah 19 hari sejak permohonan diajukan pada 16 Desember 2022.

"Hal ini menunjukkan lambatnya kerja penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus (undue delay)," tambah rilis tersebut.

Pascaekshumasi, pada 22 Februari 2023 Penyidik Polda Aceh menyatakan kematian David disebabkan oleh penyakit lambung.

Sedangkan luka lebam kebiruan pada tubuhnya diakibatkan karena yang bersangkutan dengan sengaja membenturkan diri ke dinding dan menjatuhkan dirinya dalam kamar mandi.

Baca juga: Niat Pergi Mancing Malah Intip dan Rudapaksa Istri Teman, Gara-gara Pakai Daster tanpa Celana Dalam

Pihak keluarga dan LBH Banda Aceh tidak percaya atas informasi yang disampaikan tersebut karena sulit diterima oleh akal sehat.

"Maka dari itu kami meminta untuk diperlihatkan secara langsung surat hasil visum dan autopsi,"

"Namun penyidik tidak bersedia memperlihatkannya dengan alasan bahwa surat hasil visum dan autopsi merupakan dokumen rahasia (informasi yang dikecualikan)," kata pihak LBH sebagaimana isi siaran pers bersama.

Polda Aceh melakukan penghentian penyelidikan atas kasus ini pada 7 Maret 2023 dengan alasan tidak cukup bukti. 

Dalam rilis bersama tersebut, Polda Aceh dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengungkap kasus ini, mengingat terduga pelakunya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di BNNP Aceh.

"Kami keberatan terhadap penghentian ini. Menurut kami, bukti-bukti yang tersedia sebenarnya sudah cukup untuk meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan," tulis siaran pers tersebut.

Dikatakan, proses praperadilan terhadap kasus ini akan dikawal secara bersama oleh berbagai organisasi, yaitu ACSTF, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.

"Proses praperadilan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi korban yang mencari keadilan, serta mendorong reformasi institusi kepolisian," bunyi rilis bersama.

Siaran pers bersama ditandatangani oleh ACSTF (Firdaus Mirza), AJI Banda Aceh (Reza Munawir), Katahati Institute (Raihal Fajri), Koalisi NGO HAM (Khairil Arista), KontraS Aceh (Azharul Husna), LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa), dan MaTA (Alfian).(*)

Baca juga: VIDEO - Viral Razman Nasution Ngamuk dan Ungkap Kekesalannya Terhadap Hotman Paris