Niat Pergi Mancing Malah Intip dan Rudapaksa Istri Teman, Gara-gara Pakai Daster tanpa Celana Dalam

Niat awal ingin pergi memancing, IS (32) malah mengintip dan merudapaksa istri temannya sendiri.

Editor: Yocerizal
Generated by AI
MENGINTIP - Foto ilustrasi ini dibuat menggunakan kecerdasan (AI), Minggu (9/2/2025). Niat pergi memancing, seorang pria di Kabupaten Aceh Timur malah mengintip dan merudapaksa istri temannya sendiri. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Niat awal ingin pergi memancing, IS (32) malah mengintip dan merudapaksa istri temannya sendiri.

Kini ia pun harus berurusan dengan hukum dan menghadapi dakwaan hukuman penjara selama 170 bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada 2 September 2024, sekitar pukul  00:30 WIB.

Menurut laporan polisi, IS awalnya berniat pergi memancing, melewati rumah korban. 

Namun, entah kenapa ia justru mengintip ke dalam rumah yang berdinding papan.

Saat itu, ia melihat korban sedang berbaring mengenakan daster, ditemani dua anaknya yang sedang menonton TV.

Korban ternyata juga tidak menggunakan celana dalam, sehingga terlihat oleh pelaku yang sedang mengintip.

Nafsu birahi IS seketika memuncak dan berniat ingin menuntaskannya dengan merudapaksa korban.

IS lalu menunggu korban masuk ke dalam kamar dan tertidur pulas. Saat itulah pria tersebut melancarkan aksinya.

Baca juga: Tubuh Nek Sarwiyah di Mulut Buaya Terlihat Muncul ke Permukaan 10 Menit Sekali

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa IS adalah teman dari suami korban. 

Ia mengaku berani melakukan itu karena mengetahui suami korban sedang berada di Malaysia.

Aksi bejat IS ini pun bergulir ke meja hijau Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved