Itjen Kemendagri Turunkan Tim Awasi Masalah Keuangan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT TUGAS - Foto tangkapan layar surat tugas dari Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan pengelolaan keuangan di Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar.

TRIBUNNANGGROE.COM - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim ke Aceh.

Hal ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 700.1.2/79-ST/IJ yang ditandatangani Sekretaris Itjen Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan SSTP MSi, 2 Februari 2025.

Dijelaskan, dasar dari surat tugas tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.

Dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Surat tugas itu diberikan kepada:

1. Dr Ihsan Dirgahayu SSTP MAP dengan jabatan Inspektur II.
2. Muhammad Aldo Ferdian dengan jabatan Pengelola Data.
3. Muhammad Iron Darmawan STrIP dengan jabatan PPUPD Pertama.

Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Usulkan Teuku Hamid Azwar Pahlawan Nasional

Ketiga nama itu selanjutnya ditugaskan untuk melakukan pengawasan tindak lanjut pengaduan permasalahan pengelolaan keuangan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 2-6 Februari 2025.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan pada DIPA Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2025.

Ketiganya juga diminta melaporkan diri kepada pejabat terkait guna pelaksanaan tugas tersebut.

"Melaporkan hasil pelaksanaan perintah ini kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak selesai melaksanakan tugas," bunyi penutup surat tersebut.(*)