Pemerintah Aceh Kembali Usulkan Teuku Hamid Azwar Pahlawan Nasional

Usulan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 400.9.15/930 tanggal 24 Januari 2025 yang ditujukan kepada Menteri Sosial. 

Editor: Yocerizal
Repro
TEUKU HAMID AZWAR - Pemerintah Aceh pada 24 Januari 2025 kembali merekomendasikan Teuku Hamid Azwar untuk dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Pemerintah Aceh kembali mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar menganugerahkan Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional.

Usulan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 400.9.15/930 tanggal 24 Januari 2025 yang ditujukan kepada Menteri Sosial. 

Surat itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan tembusan kepada Presiden RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Ketua Komisi X DPR RI, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui, ini merupakan usulan kedua yang diajukan Pemerintah Aceh. Usulan sebelumnya diajukan pada tahun 2021 silam.

Saat itu, secara persyaratan, usulan anugerah Pahlawan Nasional untuk Teuku Hamid Azwar sebenarnya telah memenuhi syarat, tetapi belum dapat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Pj Gubernur di dalam suratnya menjelaskan, rekomendasi ini diberikan sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Republik Indonesia Nomor 44/5/PB.05.01/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 lalu, terkait dengan Penyampaian Hasil Usulan Calon Pahlawan Nasional tahun 2021.

Baca juga: VIDEO - Viral Mayor Teddy dan Tim Terjun ke Lokasi Soroti Siswa Viralkan Guru Tak Ngajar Sebulan

Dimana di dalam surat itu disampaikan bahwa rekomendasi Gubernur terkait Pemberian Gelar Pahlawan Nasional atas nama Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Hamid Azwar dapat diperbaharui kembali.

Dikarenakan usulan sebelumnya sudah memenuhi syarat, namun belum dapat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada Tahun 2021.

Oleh sebab itu, sesuai dengan surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial Nomor 31/5.3/PB.06.00/1/2025 tanggal 8 Januari 2025, perihal penyampaian informasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN) dan Calon Perintis Kemerdekaan (CPK) tahun 2025, Pemerintah Aceh kembali merekomendasikan Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional.

"Untuk itu, kami mohon kiranya Bapak Menteri berkenan mempertimbangkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar sebagaimana dokumen pendukung terlampir," bunyi kalimat terakhir pada poin kedua surat Pj Gubernur Aceh tersebut.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, Zulkarnaini alias Syeh Joel, mengapresiasi keluarnya surat rekomendasi Pj Gubernur tersebut.

Syeh Joel mengaku, usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Teuku Hamid Azwar merupakan inisiasi pihaknya bersama wartawan senior Yocerizal.

Baca juga: Pernikahan Putri Mualem, Mengenal Sosok Zaslyana dan Suaminya Khairy yang Nyaris tanpa Jejak Digital

"Kami melihat beliau merupakan salah satu tokoh Aceh yang berjasa besar untuk Republik ini,"

"Baik di masa perjuangan, hingga setelah Indonesia merdeka. Bukti-bukti perjuangannya tercatat dalam sejarah dan masih bisa kita saksikan sampai hari ini," ujar Syeh Joel.

Oleh sebab itu, sekali lagi ia mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang telah bersedia mengeluarkan rekomendasi tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved