TRIBUNNANGGROE.COM - Penerimaan Aceh melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 tiba-tiba mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya Rp 4,466 triliun, dipangkas menjadi Rp 4,309 triliun.
Pemotongan penerimaan Aceh dari dana Otsus ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025.
Dasar pertimbangan terbitnya surat keputusan itu adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Keuangan lalu menetapkan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, yang terdiri atas:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Migas
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus Fisik
4. Dana Otonomi Khusus
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Dana Desa
Baca juga: Itjen Kemendagri Turunkan Tim Awasi Masalah Keuangan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar
Khusus untuk alokasi dana Otsus, Kementerian Keuangan menetapkan besarannya sebesar Rp 14,515 triliun.
Terdiri atas: Dana Otsus Papua sebesar Rp 9,69 triliun, dan Dana Otsus Aceh sebesar Rp 4,309 triliun.
Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun, yang berarti terjadi pengurangan sebesar Rp 156,755 miliar.
Pemangkasan Anggaran BPKS
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memangkas anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) sebesar 62,8 persen.
Pemangkasan anggaran BPKS ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menindaklanjuti hal itu, Kemenkeu menerapkan efesiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Usulkan Teuku Hamid Azwar Pahlawan Nasional
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh Kementerian dan Lembaga.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Ada 10 Kementerian/Lembaga yang mengalami penghematan tertinggi, dengan kisaran 60 persen hingga 70 persen lebih, termasuk salah satunya BPKS.
Lembaga yang berada di Aceh ini mengalami efesiensi anggaran sebesar Rp 33,6 miliar atau 62,8 persen dari pagu Rp 53,49 miliar.
Artinya, anggaran yang tersisa untuk BPKS hanya Rp 19,89 miliar.(*)