TRIBUNNANGGROE.COM – Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA yang akan berakhir masa tugasnya melakukan job fit atau uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ada 20 pejabat yang sedang dievaluasi oleh Pj Gubernur. Uji kompetensi ini telah dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) pada 23-24 Januari 2025 kemarin.
Kebijakan ini ternyata mendapat respons dari Teuku Kamaruzzaman, Juru Bicara (Jubir) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh).
Pria yang akrab disapa Ampon Man ini mempertanyakan alasan dan urgensinya Pj Gubernur melaksanakan job fit pejabat eselon II di masa transisi pemerintahan.
“Saya hanya ingin mempertanyakan urgensi dan situasi kedaruratan apa sehingga job fit perlu dilakukan saat ini,” kata Ampon Man saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (25/1/2025).
Ia menilai, kebijakan ini sama sekali tidak menghargai proses dan hasil Pilkada yang telah menetapkan pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh ke depan.
“Penghormatan dan penghargaan kepada proses Pilkada serta hasilnya seperti diabaikan (oleh Pj Gubernur Aceh),” kritik Ampon Man.
Baca juga: Safrizal Evaluasi 20 Pejabat Eselon II, Prioritas 3 Orang, Termasuk Calon Sekda, Begini Bocorannya
Namun dari informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa uji kompetensi pejabat eselon II dilakukan Pj Gubernur Aceh karena ada restu dari Mualem.
“Mungkin saja begitu (sudah mendapat persetujuan Mualem),"
"Hanya detail izin dan persetujuan Mualem terhadap job fit itu saya belum dapatkan,” terang Ampon Man.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yang mengikuti job fit atau uji kompetensi.
Berdasarkan salinan surat Tim Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah yang beredar, ada 20 pejabat yang mengikuti uji kompetensi dalam dua tahap.
Tahap pertama tanggal 23 Januari 2025 diikuti 8 pejabat, dan tahap kedua tanggal 24 Januari 2025 diikuti sebanyak 12 pejabat.
Adapun mereka yang mengikuti uji kompetensi tahap pertama, yaitu:
1. Dr H Iskandar AP SSos MSi
2. Dr T Aznal Zahri SSTP MSi
3. Drs Muhammad Diwarsyah MSi
4. Ir Mohd Tanwier MM
5. A Hanan SP MM
6. Dr Edi Yandra SSTP MSP
7. Syaridin SPd MPd
8. T Adi Darma ST
Baca juga: Mantan Panglima GAM Siap Ikut Pembekalan di Akademi Militer Magelang
Sedangkan 12 pejabat yang mengikuti uji kompetensi tahap II, yaitu:
1. dr Isra Firmansyah SpA
2. Aliman SPi MSi
3. Zalsufran ST MSi
4. dr Abdul Fatah MPPM
5. dr Arifatul Khorida MPH
6. Dr H Teuku Ahmad Dadek SH MH
7. dr Nurnikmah MKes
8. dr Ira Maya MKes
9. Azhari SAg MSi
10. Ir Cut Huzaimah MP
11. Almuniza Kamal SSTP MSi
12. Abd Qahar SKom MM
Surat bernomor 821.2/001/2025 tanggal 22 Januari 2025 itu ditandatangani Ketua Pansel, Dr Mirza Tabrani SE MBA.
Dalam suratnya dia menjelaskan, evaluasi jabatan dan uji kompetensi PPT Pratama Pemerintah Aceh berlangsung di Ruang Pansel Lt II Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Beberapa sumber di internal Pemerintah Aceh yang dihubungi media ini membenarkan adanya uji kompetensi tersebut.
Tetapi yang benar-benar dievaluasi hanyalah tiga orang. Sisanya, mengutip istilah sumber tersebut, hanya 'intat linto' atau penyemarak.
"Tiga orang saja, lainnya cuma intat linto," ucap sumber tersebut.
Baca juga: Calon Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan di Aceh Utara Berpeluang tak Dilantik
Ketiga orang itu sambungnya lagi, masing-masing akan diplot pada posisi jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, dan satu lagi jabatan Asisten III Pemerintah Aceh.
Untuk jabatan Kadis Perkim akan diisi oleh AZ, Kepala DPMG akan diisi oleh Is, dan MD sebagai Asisten III Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, posisi Kadis Perkim Aceh saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Aznal Zahri.
Kepala DPMG Aceh juga dijabat oleh Aznal Zahri dan Asisten III Pemerintah Aceh saat ini dijabat oleh Iskandar AP.
"Jadi sebenarnya hanya pergeseran saja, kecuali satu orang yang memang sengaja disiapkan untuk memenuhi syarat menjadi sekretaris daerah (Sekda)," ungkap sumber tersebut.
Sosok yang disiapkan sebagai Sekda Aceh disebut-sebut adalah MD. Saat ini jabatan Sekda masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Muhammad Diwarsyah.
Baca juga: Dana Hibah ke Lembaga Vertikal Seharusnya Bisa untuk Mensejahterakan Masyarakat Aceh
Salah satu syarat untuk dapat menjabat Sekda adalah harus telah dua kali menduduki jabatan eselon II, serta belum memasuki masa pensiun.
Menurut sumber media ini, surat izin pelantikan terhadap ketiga pejabat itu sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tunggu saja, kalau izin keluar dari Mendagri, mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelantikan," bebernya.(*)