Dana Hibah ke Lembaga Vertikal Seharusnya Bisa untuk Mensejahterakan Masyarakat Aceh
Elemen sipil di Aceh menyatakan kekecewaannya atas keputusan Pemerintah Aceh yang mengucurkan dana hibah kepada lembaga vertikal.
TRIBUNNANGGROE.COM - Elemen sipil di Aceh menyatakan kekecewaannya atas keputusan Pemerintah Aceh yang mengucurkan dana hibah kepada lembaga vertikal yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan pusat.
"Keputusan ini kami nilai tidak tepat, mengingat kondisi sosial ekonomi Aceh yang masih menghadapi berbagai tantangan,"
"Termasuk tingginya angka kemiskinan dan rendahnya kualitas infrastruktur dasar" kata Koordinator Elemen Sipil, Verri Al-Buchari dalam siaran persnya, Kamis (23/1/2025).
Perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil ini menilai bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat Aceh.
Seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Kami menekankan bahwa lembaga vertikal sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN,"
"Sehingga penggunaan anggaran daerah untuk mendanai lembaga tersebut kami anggap kurang relevan dan tidak efisien,"
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Siapkan Anggaran Khusus untuk Pengadaan Vaksin PMK
"Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Di tengah kondisi Aceh yang masih bergelut dengan masalah kemiskinan dan keterbelakangan,"
"Anggaran daerah seharusnya difokuskan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, bukan dialokasikan untuk lembaga yang sudah dibiayai oleh APBN," tegas Verri.
Verri Al-Buchari menyebutkan, berdasarkan data yang pihaknya peroleh, periode 2017 sampai 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan dana hibah untuk lembaga-lembaga vertikal tersebut sejumlah Rp 300,8 miliar.
Dana paling banyak di hibahkan semasa pemerintahan Nova Iriansyah menjabat sebagai Gubernur Aceh. Dan selanjutkan pada masa Marzuki Ahmad dan Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur.
Konflik Kepentingan
Selain itu, Elemen Sipil juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat dari pemberian hibah tersebut.
Mereka khawatir bahwa lembaga vertikal yang menerima hibah akan kehilangan independensinya dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, langkah ini dianggap dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran jika tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas dan ketat.
Baca juga: Aniaya Pelaku Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Terancam 7 Tahun, Kasus Sudah di Jaksa
"Pemberian hibah dari Pemerintah Aceh kepada lembaga vertikal dapat menciptakan konflik kepentingan yang berisiko mengganggu tata kelola pemerintahan dan alokasi anggaran yang seharusnya fokus pada kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan pengelolaan yang bijak, transparan, dan terfokus pada prioritas pembangunan daerah untuk menghindari dampak negatif.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.