Perjalanan Sofyan, Maju Caleg DPRK Tamiang, Menang, Berutang, Main Sabu, dan Akhirnya Divonis Mati

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,"

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut,"

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).(*)