Perjalanan Sofyan, Maju Caleg DPRK Tamiang, Menang, Berutang, Main Sabu, dan Akhirnya Divonis Mati

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

TRIBUNNANGGROE.COM - Sofyan, mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.

Majelis hakim menyatakan, mantan caleg PKS tersebut terbukti bersalah dalam kasus 73 kilogram sabu.

Kasus ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, beberapa waktu lalu.

Sofyan kemudian mengajukan banding. Namun hasilnya pengadilan tetap memvonis hukuman mati.

Caleg Terpilih

Berdasarkan penelusuran di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah. Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos. Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029

Baca juga: Dana Desa Bakal Dipakai untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis, Dimulai dari Tahun Ini

Terlibat Sabu

Sofyan ditangkap setelah sempat dua bulan menjadi buron. Sofyan diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Dua di antaranya, Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Terjerat Utang Kampanye

Dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari TribunLampung, terdakwa Sofyan mengaku menjadi kurir narkoba karena terjerat utang sebesar Rp 280 juta untuk mendanai kampanye.

Baca juga: Cerita Qanun Poligami Aceh, Gagal Disahkan karena Diganjal Kementerian

Dia menghabiskan total Rp 680 juta untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang. 

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterimanya juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat kabur. 

Dari pekerjaan sebagai kurir sabu tersebut, Sofyan mengaku menerima komisi sebesar Rp 380 juta.

Tuntutan Mati

Dalam persidangan Kamis, 14 November 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Permintaan itu dikabulkan. Pada persidangan 26 November 2024, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Tak terima, Sofyan pun banding atas putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Hefzoni mengatakan, pengajuan banding itu didasarkan pada banyak pertimbangan.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Bawa Sabu 1 Kilogram ke Lombok

"Dasar kita melakukan banding atas putusan banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa dan banyak yurisprudensi atas putusan-putusan yang lebih berat dan diputus lebih ringan," 

"Seperti putusan atas nama exel Oktaviano Degang berat BB golongan 1 ganja 129 kg putusan 12 tahun, dan ada juga atas nama Richard Reynaldi dengan barang bukti 66 kg sabu. Dia adalah bos expedisi cargo yang mengendalikan barang narkotika dari Medan ke Jakarta dengan dalih expedisi,"

"Namun hanya diputus 20 tahun. Richard ini adalah bosnya bukan kurir tapi diputus dengan hukuman tersebut," ujar Hefzoni.

Pihaknya juga akan melakukan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat kasus yang sama dengan Sofyan.

"Alasannya Rayan karena istrinya saat itu butuh uang untuk melahirkan, dan orangtua sakit. Jadi butuh biaya pengobatan dan persalinan istri. Iqbal karena tidak tahu apa-apa"

"Karena dia hanya yang mencarikan mobil rentalan. Syahfrizal karena dari kecil sudah hidup dijalanan," ujarnya.

Banding Ditolak

Atas pengajuan banding tersebut, pengadilan tetap memvonis Sofyan dengan hukuman mati.

Baca juga: Awas, Nama Ketua PSI Aceh Dicatut, Armia Nyaris jadi Korban

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,"

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut,"

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).(*)