TRIBUNNANGGROE.COM - Sofyan, mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.
Majelis hakim menyatakan, mantan caleg PKS tersebut terbukti bersalah dalam kasus 73 kilogram sabu.
Kasus ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, beberapa waktu lalu.
Sofyan kemudian mengajukan banding. Namun hasilnya pengadilan tetap memvonis hukuman mati.
Caleg Terpilih
Berdasarkan penelusuran di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah. Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos. Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029
Baca juga: Dana Desa Bakal Dipakai untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis, Dimulai dari Tahun Ini
Terlibat Sabu
Sofyan ditangkap setelah sempat dua bulan menjadi buron. Sofyan diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua di antaranya, Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Terjerat Utang Kampanye
Dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari TribunLampung, terdakwa Sofyan mengaku menjadi kurir narkoba karena terjerat utang sebesar Rp 280 juta untuk mendanai kampanye.
Baca juga: Cerita Qanun Poligami Aceh, Gagal Disahkan karena Diganjal Kementerian
Dia menghabiskan total Rp 680 juta untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.