Jumat, 17 April 2026

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Dapat Sentimen Negatif dari Masyarakat

Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Tayang:
Editor: Yocerizal
zoom-inlihat foto Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Dapat Sentimen Negatif dari Masyarakat
Kompas.com
Survei LSI Denny JA menunjukan wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan respons negatif dari masyarakat.(repro bidik layar channel YouTube LSI DENNY JA OFFICIAL) 

TRIBUNNANGGROE.COM - Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan respons negatif dari masyarakat. 

Dalam survei yang dilakukan, sentimen negatif terhadap gagasan tersebut tercatat mencapai 76,3 persen. 

"Kita lihat bagaimana sentimennya, ternyata memang ada 76,3 persen publik cenderung negatif merespons isu Kepala Daerah dipilih oleh DPRD," ungkap Peneliti LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, dalam tayangan YouTube LSI Denny JA, Rabu (15/1/2025). 

Sementara itu, respons positif dari publik hanya mencapai 23,7 persen. 

Survei ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh percakapan di media digital dan sosial. 

Tercatat, terdapat 1.898 percakapan yang membahas wacana ini, dengan mayoritas terjadi di media berita online. 

"Jadi, banyak sekali percakapan terjadi di berita media online, ada kurang lebih 1.240 terkait dengan isu ini,"

"Jadi memang mayoritas mereka dari hasil riset kita, percakapan di media digital dan media sosial, itu memang negatif merespons isu bahwa kepala daerah akan dipilih oleh DPRD," ujar Adjie.

Baca juga: Pemuda Aceh Singkil Lecehkan Perempuan Banda Aceh di Dalam Mopen Hiace

Lebih lanjut, survei juga mencatat bahwa masyarakat berpendapat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya mengikuti aturan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Yaitu dapat diikuti oleh siapapun tanpa ambang batas (threshold) 20 persen. 

Adjie menyebutkan bahwa terdapat enam alasan yang mendasari pendapat ini. 

Publik beranggapan bahwa penghapusan ambang batas untuk pemilihan kepala daerah dapat memperkuat demokrasi lokal, mengurangi politik transaksional, dan memberikan kesempatan bagi pemimpin baru.

"Jadi 6 alasan itu, di antaranya memperkuat demokrasi lokal,"

"Karena setiap partai politik yang sah bisa mencalonkan calon kepala daerahnya sendiri sehingga memang menciptakan demokrasi yang memungkinkan aspirasi lokal, semua warga terwakili dalam calon-calon yang diusulkan oleh partai politik," tambahnya. 

Sebagai informasi, survei ini menggunakan analisis isi komputasional untuk mendeteksi topik dan sentimen publik berdasarkan kata kunci spesifik. 

Baca juga: Ambulans dengan 2 Pasien Kritis Terjebak Lumpur, Berhasil Lolos Setelah Ditarik Warga

Data dikumpulkan melalui berbagai platform media sosial, seperti X, TikTok, Facebook, serta media online yang mencakup berita, video, blog, web, forum diskusi, dan siniar. 

Periode analisis dilakukan antara 2 hingga 7 Januari 2025.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved