Gibran Tekankan, UU Perlindungan Anak bukan Alat untuk Menyerang Guru

Penulis: Amat Sanuri
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Indonesia (Wapres) Gibran Rakabuming Raka

Laporan Amat Sanuri | Amat Sanuri

TRIBUNNANGGROE.COM - Maraknya kasus pelaporan guru oleh para orang tua dan wali murid yang terjadi di Indonesia saat ini turut menjadi fokus perhatian pemerintah.

Bahkan kasus perselisihan yang terjadi antara guru dan orang tua sampai berujung ke ranah hukum.

Hal ini didasarkan pada UU Perlindungan Anak yang menyebabkan tenaga pengajar/pendidik di sekolah terkena kasus tindak pidana.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Indonesia (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk menyerang guru. 

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran.

Selain itu, Gibran juga mengungkapkan bahwa sekolah yang menjadi rumah untuk mencari ilmu seharusnya dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman, sehingga antara guru dan siswa bisa mampu bersinergi dengan baik.

Baca juga: Pesawat Spirit Airlines Ditembak Saat Mendarat di Haiti

Ia juga berharap, ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah, baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.

"Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid," ujarnya.

Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," ungkapnya.

 "Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," lanjut dia.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.

Halaman
12