Berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS per orangnya adalah Rp 800.000/bulan.
Sebagai informasi, honorarium Panwascam adalah sejumlah:
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis nonPNS: Rp 1.500.000/orang/bulan
Demikian sajian informasi terkait tugas dan wewenang serta besaran gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024.(*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat