Polisi Amankan 30 Kg Sisik Trenggiling di Aceh Besar, Nilainya di Pasar Gelap Tembus Rp 1,8 Miliar

Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 30 kg sisik Trenggiling dan sejumlah organ satwa liar dilindungi lainnya.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Pelaku dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar. 

TRIBUNNANGGROE.COM, BANDA ACEH -  Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 30 kg sisik Trenggiling dan sejumlah organ satwa liar dilindungi lainnya.

Selain itu, polisi juga menangkap para pelaku terkait kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini. Penangkapan berlangsung di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (3/12/2024) lalu. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Mereka yakni, pria berinisial MF (28) warga Kabupaten Aceh Besar dan IR (35) warga Kabupaten Pidie. 

Dari MF diamankan tiga kepala Rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk Rusa, tiga lembar kulit Kambing Hutan, satu kulit Kancil dan handphone.

"Sementara dari IR kita amankan 30 kilogram sisik Trenggiling, paruh burung Rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," sebut Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik Trenggiling.

Baca juga: Langsung Tancap Gas, Mualem-Dek Fadh Bentuk Tim Transisi untuk Kawal Pelantikan dan Susun Kabinet

 "Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku,"

"Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik Trenggiling tersebut kepada IR," jelasnya. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal satwa liar dilindungi tersebut. 

"Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan,"

"Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA," kata Kompol Fadillah. 

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Untuk diketahui, 1 kg sisik Trenggiling rata-rata setara 4-6 ekor Trenggiling dewasa. Kalau 30 kg sisik Trenggiling, berarti sekitar 120-180 ekor.

Baca juga: Daud dan Palee tak Terbukti Sengaja Buat Onar, Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Tim Om Bus

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved