Takut Dimarahi Orang Tua, Sepasang Kekasih Buang Bayi yang Baru Lahir di Lahan Kosong

Penulis: Amat Sanuri
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembuang bayi di Tangsel berinsial DR dan ST.

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh 

TRIBUNNANGGROE.COM - Sepasang kekasih yang berinisial  DR dan ST tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke lahan kosong dekat pemukinan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Diketahui, bayi malang tersebut merupakan anak hasil dari hubungan gelap, dimana pelaku DR dan ST masih belum menikah.

"Ternyata keduanya ini belum menikah," kata Rizkyadi di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dikutip Jumat (1/10/2024).

Beruntung bayi tersebut berhasil diselamatkan warga setelah sempat dikerubungi semut.

Dilansir dari TribunTangerang.com, setelah dimintai keterangan, Rizkyadi mengatakan jika tersangka tega membuang darah dagingnya karena takut kepada orangtua.

Bukan tanpa alasan, keduanya takut karena memiliki anak di luar status pernikahan.

"Pelaku takut ketahuan orang tua sehingga mereka gak berpikiran melakukan perawatan," ucap Rizkyadi.

Baca juga: 25 Tahun Lalu, SD 4 Taman Siswa PT Arun Hangus Dibakar Orang Tidak Dikenal

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan orangtua bayi laki-laki yang dibuang di jalan Conforti RT09/01 Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting,"

"1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki dan 1 (satu) buah helm warna putih," ucap Muhibbur.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal menelantarkan bayi yang baru lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tutup Muhibbur.(*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat.