Pertisa juga mengancam akan membawa masalah HAM itu ke forum internasional, Jika pada akhirnya pemerintahan Ri tidak mampu menyelesaikannya, maka Pertisa akan menunggu fatwa para ulama di Aceh.
Untuk persoaalann maksiat. Pertisa mendesak pemberantasan prostitusi, miras, salon-salon yang disinyalir melakukan praktek maksiat, rumah bilyard, video game, taman hiburan malam, dan penutupan diskotik.
Begitupun mengenai referendum, yang dinilai sebagai solusi penyelesaian kasus Aceh, juga mendapat dukungan dari Pertisa.(Arsip Serambi Indonesia/TribunNanggroe.com/MauktarLukfi)
Baca juga: Mualem-Dek Fad Ingin Kembalikan Kejayaan Masa Lalu, Jadikan Aceh Pusat Zikir Terbesar di Asia