Ustaz Cabul di Langsa Menangis dan Nyaris Tumbang Dicambuk 150 Kali

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar syariat tumbang saat menerima cambukan terakhir di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR

Ada 11 orang yang menerima eksekusi cambuk, baik dalam kasus asusila, ikhtilat, dan judi.

Hadir saat eksekusi cambuk itu antara lain Kajari Langsa Effrianto SH MH, Staf Ahli Wali Kota Langsa Bidang Kemasyarakatan, Ir Abdul Qaiyum.

Kemudian Ketua MS Langsa, Said Nurul Hadi SHI MEI, Kasatpol PP dan WH, Rudi Slamat, perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104/Atim, serta lainnya.

Janda Dicambuk 25 Kali

Pelanggar syariat lainnya yang dicambuk adalah satu terpidana wanita kasus jarimah ikhtilat (bercumbuan dengan nonmuhrim).

Perempuan ini berinisia DMS (34) warg Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat. Perempuan berstatus janda ini dihukum cambuk sebanyak 25 kali.

Lalu pasangan lelakinya, MF (23) berstatus lajang, warga Desa Seneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang juga menjalani 25 kali cambuk.

Keduanya oleh Mahkamah Syar'iah Langsa dijatuhi hukuman 28 uqubat cambuk, dan dipotong masa tahanan 3 kali cambukan.(*)