Ustaz Cabul di Langsa Menangis dan Nyaris Tumbang Dicambuk 150 Kali

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar syariat tumbang saat menerima cambukan terakhir di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR

TRIBUNNANGGROE.COM – Oknum ustaz cabul yang melakukan perbuatan tak senonoh menangis dan nyaris pingsan saat dicambuk 150 kali.

Eksekusi cambuk dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024). Total ada 11 pelanggar syariat yang dicambuk, termasuk salah satunya ustaz cabul, MR (34).

MR merupakan pimpinan di salah satu dayah di Kota Langsa. Dia terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah yang dipimpinnya.

MR divonis Majelis Hakim Mahkamah Syari’iah Kota Langsa sebanyak 150 kali cambukan. Tetapi setelah dipotong tahanan Sembilan kali sehingga menjadi 141 kali cambukan.

Wartawan Serambinews.com yang meliput langsung di lokasi melaporkan, MR nyaris tumbang dan tampak mengeluarkan air mata di sesi-sesi terakhir menjalani uqubat cambuk tersebut.

Sempat Ajukan Kasasi

Oknum Ustaz MR sebenarnya menjalani dua kasus yang telah vonis di Mahkamah Syar’iah Kota Langsa, yaitu kasus asusila terhadap santrinya atau anak di bawah umur.

Dalam perkara Nomor 22 yang sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, Ustaz MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan.

Baca juga: Sempat Muncul Nama Tu Sop, Cawagub Mualem Kini Menguat ke Dek Fad, Bagaimana Om Bus dan Haji Uma?

Baca juga: Partai Aceh Tunda Jadwal Deklarasi Calon Kepala Daerah, Bantah Ada Pengerahan Massa ke Banda Aceh

Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah yang dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa), majelis hakim memvonisnya 150 kali cambukan.

Tak terima atas putusan itu, MR melakukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan Mahkamah Syar’iah Langsa.

Pelaku Sodomi Tumbang

Selain ustaz cabul, eksekusi cambuk juga dijatuhkan terhadap pelaku sodomi bocah (jarimah liwath) berinisial AH yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Langsa.

Terpidana kasus asusila terhadap anak bawah umur ini langsung lemas usai menerima cambukan algojo yang ke-50 atau yang terakhir.

Dia bahkan harus dibopong petugas WH dan petugas medis untuk mendapatkan bantuan pernapasan oksigen di Tribun Lapangan Merdeka.

Ekskusi cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa difasilitasi Satpol PP dan WH Langsa setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iah setempat.

Ada 11 orang yang menerima eksekusi cambuk, baik dalam kasus asusila, ikhtilat, dan judi.

Hadir saat eksekusi cambuk itu antara lain Kajari Langsa Effrianto SH MH, Staf Ahli Wali Kota Langsa Bidang Kemasyarakatan, Ir Abdul Qaiyum.

Kemudian Ketua MS Langsa, Said Nurul Hadi SHI MEI, Kasatpol PP dan WH, Rudi Slamat, perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104/Atim, serta lainnya.

Janda Dicambuk 25 Kali

Pelanggar syariat lainnya yang dicambuk adalah satu terpidana wanita kasus jarimah ikhtilat (bercumbuan dengan nonmuhrim).

Perempuan ini berinisia DMS (34) warg Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat. Perempuan berstatus janda ini dihukum cambuk sebanyak 25 kali.

Lalu pasangan lelakinya, MF (23) berstatus lajang, warga Desa Seneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang juga menjalani 25 kali cambuk.

Keduanya oleh Mahkamah Syar'iah Langsa dijatuhi hukuman 28 uqubat cambuk, dan dipotong masa tahanan 3 kali cambukan.(*)