Perjalanan Sofyan, Maju Caleg DPRK Tamiang, Menang, Berutang, Main Sabu, dan Akhirnya Divonis Mati

Sofyan, mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.

Editor: Yocerizal
Tribun Lampung
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus) 

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterimanya juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat kabur. 

Dari pekerjaan sebagai kurir sabu tersebut, Sofyan mengaku menerima komisi sebesar Rp 380 juta.

Tuntutan Mati

Dalam persidangan Kamis, 14 November 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Permintaan itu dikabulkan. Pada persidangan 26 November 2024, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Tak terima, Sofyan pun banding atas putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Hefzoni mengatakan, pengajuan banding itu didasarkan pada banyak pertimbangan.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Bawa Sabu 1 Kilogram ke Lombok

"Dasar kita melakukan banding atas putusan banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa dan banyak yurisprudensi atas putusan-putusan yang lebih berat dan diputus lebih ringan," 

"Seperti putusan atas nama exel Oktaviano Degang berat BB golongan 1 ganja 129 kg putusan 12 tahun, dan ada juga atas nama Richard Reynaldi dengan barang bukti 66 kg sabu. Dia adalah bos expedisi cargo yang mengendalikan barang narkotika dari Medan ke Jakarta dengan dalih expedisi,"

"Namun hanya diputus 20 tahun. Richard ini adalah bosnya bukan kurir tapi diputus dengan hukuman tersebut," ujar Hefzoni.

Pihaknya juga akan melakukan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat kasus yang sama dengan Sofyan.

"Alasannya Rayan karena istrinya saat itu butuh uang untuk melahirkan, dan orangtua sakit. Jadi butuh biaya pengobatan dan persalinan istri. Iqbal karena tidak tahu apa-apa"

"Karena dia hanya yang mencarikan mobil rentalan. Syahfrizal karena dari kecil sudah hidup dijalanan," ujarnya.

Banding Ditolak

Atas pengajuan banding tersebut, pengadilan tetap memvonis Sofyan dengan hukuman mati.

Baca juga: Awas, Nama Ketua PSI Aceh Dicatut, Armia Nyaris jadi Korban

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved