Perjalanan Sofyan, Maju Caleg DPRK Tamiang, Menang, Berutang, Main Sabu, dan Akhirnya Divonis Mati
Sofyan, mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.
Editor:
Yocerizal
Tribun Lampung
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,"
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut,"
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).(*)
Tags
Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang
Mantan Caleg DPRK Tamiang Divonis Mati
Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Divonis Mati
Caleg DPRK Aceh Tamiang Kurir Sabu
Caleg PKS jadi Kurir Sabu
Berita Terkait
Baca Juga
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.