Perjalanan Sofyan, Maju Caleg DPRK Tamiang, Menang, Berutang, Main Sabu, dan Akhirnya Divonis Mati

Sofyan, mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang divonis hukuman mati terkait kasus narkoba.

Editor: Yocerizal
Tribun Lampung
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus) 

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,"

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut,"

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved