Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Bawa Sabu 1 Kilogram ke Lombok

Dari hasil penangkapan, sambung dia, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 1,02 kilogram. 

Editor: Yocerizal
IST/Tribunnanggroe.com
Para tersangka yang tertangkap dalam kasus sabu 1 kilogram di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Utara, ZF (25), ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (18/1/2025).

Selain ZF, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu IGNI asal Lombok dan seorang perempuan.

Dikutip TribunNanggroe dari website Polres NTB, Selasa (21/1/2025), pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah hotel di Praya Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Praya Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu ZF, laki-laki asal Aceh, dan IGNI, laki-laki asal Lombok Barat, sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Dari hasil penangkapan, sambung dia, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 1,02 kilogram. 

Selain itu, turut diamankan barang lain seperti satu tas, dompet, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“ZF berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah atasannya,"

"Sementara IGNI diduga bertindak sebagai pembeli atau pengedar di wilayah Lombok,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Awas, Nama Ketua PSI Aceh Dicatut, Armia Nyaris jadi Korban

Baca juga: Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi

Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. 

Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial ASPD di salah satu kos-kosan di Mataram sekitar pukul 20.15 WITA. ASPD diduga merupakan pembeli sabu dari IGNI.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan tempat ASPD tinggal,"

"Namun, kami tidak menemukan barang bukti tambahan terkait penyalahgunaan narkoba,” terang IPTU Fedy.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk memberantas narkoba demi menjaga keamanan wilayah kita,” tandas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.(*)

Baca juga: Ketua Timsus Mualem Tanggapi Isu Korupsi BRA, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Baca juga: Mualem Usulkan Pj Gubernur Safrizal ZA jadi Menteri Prabowo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved