Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang tersebut, Muslim A Gani selaku kuasa hukum menegaskan menolak secara keseluruhan semua dalil yang diajukan Pemohon.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Muslim A Gani selaku kuasa hukum pasangan Iskandar Usman Al Farlaky dan T Zainal Abidin berbicara di ruang sidang MK, Senin (20/1/2025). 

Lebih lanjut, Termohon menampik dugaan pelibatan pejabat desa dan aparatur desa dalam proses pemilihan. 

Termohon menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Pemilihan, kewenangan atas penanganan dugaan pelanggaran administrasi terkait keterlibatan aparatur desa berada di bawah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Termohon tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih terkait dugaan pelanggaran tersebut," tegas Niko dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon Perkara Nomor ini 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara. 

Baca juga: Ketua Timsus Mualem Tanggapi Isu Korupsi BRA, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Baca juga: Mualem Usulkan Pj Gubernur Safrizal ZA jadi Menteri Prabowo

Pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin (Pihak Terkait). 

Pemohon menegaskan bahwa tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka.

Kamaruddin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS.

Selain itu, Pemohon dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024. 

Pemohon berargumen bahwa hasil tersebut tidak mencerminkan suara yang sesungguhnya karena adanya berbagai praktik kecurangan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Pemohon menilai bahwa praktik kecurangan tersebut telah merusak prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. 

Baca juga: Kuwait Berencana Investasi Rp 155 Triliun di Sektor Migas Aceh

Baca juga: Liga Tarkam di Aceh Timur Ricuh, Wasit dan Pemain Terlibat Adu Jotos

Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak langsung terhadap perolehan suara Pemohon dan secara signifikan memberikan keuntungan bagi Pihak Terkait. 

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved