Demi Judi Online dan Bayar Utang, Mantan Kabag Umum Bobol Keuangan Daerah hingga Rp 3 Miliar

Penetapan AC sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Kompas.com
Mantan Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya, AC (45) ditahan Kejati Sumbar,Selasa (29/10/2024). 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh 

TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pria berinisial AC (45) yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar, Selasa (29/10/2024).

Penetapan AC sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Kejati Sumbar menjelaskan bahwa AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan bahwa tersangka AC akan ditahan sementara selama 20 hari untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," kata M.Rasyid kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) di Kejati Sumbar.

Dilansir dari Kompas.com, Rasyid yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Mufti, serta Kasidik Lexy dan penyidik lainnya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.

"Kita sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekretaris Daerah," jelas Rasyid.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Adik Bakar Kakak yang sedang Shalat Ashar

AC diduga dapat membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui user name dan password yang dimilikinya. 

"Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses," ungkap Rasyid.

Menurut Rasyid, pembobolan rekening  tersebut terjadi di era Bupati Sutan Riska, dimana AC melakukan aksi itu dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AC telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, tersangka AC mengaku dana sebesar Rp 3 miliar lebih tersebut digunakan untuk berjudi online dan membayar utang. 

"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar utang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar(*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved