Demi Judi Online dan Bayar Utang, Mantan Kabag Umum Bobol Keuangan Daerah hingga Rp 3 Miliar
Penetapan AC sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh
TRIBUNNANGGROE.COM - Seorang pria berinisial AC (45) yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar, Selasa (29/10/2024).
Penetapan AC sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Kejati Sumbar menjelaskan bahwa AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan bahwa tersangka AC akan ditahan sementara selama 20 hari untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," kata M.Rasyid kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) di Kejati Sumbar.
Dilansir dari Kompas.com, Rasyid yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Mufti, serta Kasidik Lexy dan penyidik lainnya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.
"Kita sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekretaris Daerah," jelas Rasyid.
Baca juga: Gara-gara Warisan, Adik Bakar Kakak yang sedang Shalat Ashar
AC diduga dapat membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui user name dan password yang dimilikinya.
"Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses," ungkap Rasyid.
Menurut Rasyid, pembobolan rekening tersebut terjadi di era Bupati Sutan Riska, dimana AC melakukan aksi itu dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AC telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, tersangka AC mengaku dana sebesar Rp 3 miliar lebih tersebut digunakan untuk berjudi online dan membayar utang.
"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar utang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar. (*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat
Mantan Kabag Umum Dharmasraya
pembobolan keuangan daerah
Tersangka AC
3 Miliar
Sumatera Barat
Kejati Sumbar
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
M.Rasyid
Judi Online
Bayar Utang
Medsos dan Game jadi Penyebab Utama Gangguan Jiwa di Aceh, Dewan Gagas Pembatasan Android pada Anak |
![]() |
---|
Mabes Polri Beri Perhatian Serius Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatera Barat |
![]() |
---|
Tembak Rekannya Sesama Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
VIDEO - Viral Usai Ditangkap Gunawan Sadbor Asyik Joget dan Jadi Tontonan Para Tahanan |
![]() |
---|
VIDEO - Gunawan Sadbor dan Toed jadi Tersangka Promosi Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.