Gara-gara Warisan, Adik Bakar Kakak yang sedang Shalat Ashar
Korban, Yayuk Fitriyah (35) dibakar oleh Ruliyanto (28) saat Yayuk sedang menunaikan ibadah salat Ashar hingga sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.
Penulis: Miranda Syahnola Capah | Editor: Yocerizal
Laporan Miranda Syahnola Capah | Banda Aceh
TRIBUNNANGGROE.COM – Seorang perempuan asal Kota Batu menjadi korban aniaya oleh adik laki- lakinya sendiri di kediaman orang tuanya di Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024).
Korban, Yayuk Fitriyah (35) dibakar oleh adiknya Ruliyanto (28). Saat itu Yayuk sedang menunaikan ibadah shalat Ashar hingga sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengkonfirmasi benarnya kejadian tersebut.
“Kejadian ini baru dilaporkan ke Kepolisian pada Senin kemarin,” ungkap Ponsen pada Selasa (29/10/2022).
Awal mula dari kejadian ini adalah perselisihan antara kakak dan adik yang berkaitan dengan rumah warisan. Sang adik meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati oleh orang tuanya, Poniyem (57).
“Korban dan orang tuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan cara pergi ke rumah tetangganya,” ujar Ponsen.
Tiga puluh menit kemudian, korban kembali ke rumahnya dan pelaku memulai lagi perdebatan tersebut. Namun korban yang tidak terlalu menghiraukan lantas menunaikan ibadah shalat Ashar.
“Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat shalat dan menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya,” jelas Ponsen lebih lanjut.
Pelaku langsung lari keluar rumah sedangkan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukena saat dihampiri oleh orang tua korban.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” tuturnya.
Baca juga: Inspektur Aceh Besar Sebut Perencanaan dan Penganggaran APBK Rawan Korupsi
Yayuk yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pindad, Kecamatan Turen, sayangnya tidak dapat bertahan. Setelah beberapa hari dirawat, Yayuk meninggal pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bakar di atas 60 persen hingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya.
Infeksi tersebut menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, bahkan ginjalnya.
Karena perbuatannya, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.(*)
*) Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.